Soal Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Seluma Layangkan Surat ke Perusahaan

Soal Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Seluma  Layangkan Surat ke Perusahaan

Kepala DisnakertransKabupaten Seluma, Z Iksan Sahudi, SE MH--

 

PEMATANG AUR. Radarseluma.Disway.id - Marak terjadinya kecelakaan kerja di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Seperti yang tejadi di perusahaan tambak udang PT Maju Tambak Sumur (MTS) yang berada di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma. Serta meledaknya mesin rebusan Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang terjadi di pabrik Crude Palm Oil (CPO) PT Bengkulu Sawit Lestari (BSL) II Seluma yang berada di Desa Air Teras, Kecamatan Talo.

 

BACA JUGA: Tipidkor Polres Seluma Mulai usut Proyek DD Dusun Tengah, Agendakan Pemanggilan

BACA JUGA:Masalah Honorer Siluman, Nasib PPPK Tahap I Dan II Diseluma? Bupati Surati Panselnas dan Minta Dukungan Polres

Membuat pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma, merencanakan akan melayangkan surat ke perusahaan - perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

 

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kepala DisnakertransKabupaten Seluma, Z Iksan Sahudi, SE MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, dengan kerap terjadinya kecelakaan kerja tersebut. Pihaknya telah merencanakan akan melayangkan surat ke perusahaan - perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Seluma.

 

"Telah kita rencanakan akan melayangkan surat ke perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. Dengan kejadian kecelakaan kerja yang telah terjadi di dua perusahaan tersebut," sampainya.

 

Surat yang rencananya akan dilayangkan tersebut yakni. Menyampaikan kepada seluruh perusahaan yang DA di wilayah Kabupaten Seluma. Untuk dapat menjaga keselamatan para pekerja atau buruh kerja. Sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan.

 

"Kita meminta kepada seluruh perusahaan untuk menjaga keselamatan para pekerja atau buruh kerja sesuai SOP perusahaan. Sehingga tidak terjadinya kembali peristiwa kecelakaan kerja yang dapat mencelakakan para pekerja," tegasnya.

Sumber: