Sayang Sekali, PLN UID S2JB Pastikan Tidak Ada Kompensasi Bagi Pelanggan Terdampak Blackout Listrik

Sayang Sekali, PLN UID S2JB Pastikan Tidak Ada Kompensasi Bagi Pelanggan Terdampak Blackout Listrik

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID S2JB Iwan Arussetyadhi --

 

Menurutnya, permasalahan terkait dengan pelayanan penyediaan tenaga listrik oleh PLN di berbagai daerah di Indonesia telah umum di Indonesia.

 

BACA JUGA: NACC Thailand Tuan Rumah Diskusi Penting, Bahas Tindakan Anti-Korupsi

 

Termasuk pemadaman listrik (blackout), dan tenaga listrik yang tidak stabil.

 

Tak terkecuali terjadi di PLN  Palembang dan Sumbagsel. 

 

Bahkan, beberapa permasalahan telah melalui penyelesaian melalui proses hukum, baik oleh lembaga peradilan maupun lembaga di luar pengadilan.

 

Di Indonesia, menurut Alumni FH Unsri ini, perihal penyediaan tenaga listrik diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan atau dikenal sebagai UU Ketenagalistrikan.

BACA JUGA:Ferrari 335 S Spider, Mobil Car Balap Buatan Otomotif Italia Memiliki Fitur Teknologi Canggih Tanpa Tanding

 

Sumber: