Persoalan Tukar Guling Aset Pemda, Murman Efendi Yakin Sesuai Prosedur
Mantan Bupati Seluma Murman Effendi --
"Jaksa harus teliti, keterangan saksi harus disesuaikan dengan bukti-bukti yang ada dan telah saya sampaikan," kata Murman.
Bahkan Murman juga turut menyikapi, terkait dengan pernyataan Toton, SH yang diketahui merupakan salah seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2004-2009. Bahkan sekaligus mantan kuasa hukum Murman yang tak luput diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Seluma.
Murman menyebutkan, jika pernyataan atau keterangan Toton dan kawan kawan (dkk) pada saat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Seluma adalah fiktif atau kebohongan besar. Kendati Toton merupakan orang dekatnya pada saat itu.
Dirinya mengatakan, jika kesaksian Toton pada saat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Seluma merupakan alibinya yang hanya untuk menyelamatkan posisinya. Karena pada saat pemekaran Kabupaten Seluma. Pemkab Bengkulu Selatan telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 800 juta lebih yang diterimanya. Untuk biaya pembebasan lahan untuk pusat perkantoran Bupati Seluma tahun 2003 yang lalu.
"Itu jelas pernyataan Toton yang ingin menyelamatkan dirinya soal tukar guling lahan. Karena setahu saya Pemkab Bengkulu Selatan pada saat itu menyerahkan biaya Pembebasan Lahan sebesar Rp 800 juta lebih dari APBD Bengkulu Selatan. Namun uang tersebut tidak diserahkan ke saya selaku pemilik lahan. Justru digunakannya untuk kepentingan pribadinya untuk membeli kebun 200 hektare di Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo," terang Murman.
Dirinya membantah, jika keterangan yang disampaikan oleh saksi Toton adalah tidak benar dan merupakan pembohongan publik. Sebab saat proses tukar guling ini terjadi, Toton merupakan anggota DPRD Kabupaten Seluma yang menyetujui proses tukar guling.
"Keterangan toton yang disampaikan ke Kejari itu salah semua. Karena Toton terlibat dalam proses tukar guling ini, dia yang saat itu sebagai anggota DPRD Seluma menyetujui proses tukar guling," tambahnya.
Sumber: