Manipulasi Data Bansos, Berikut Ancaman Hukuman bagi Petugas Dinsos Nakal

Manipulasi Data Bansos, Berikut Ancaman Hukuman bagi Petugas Dinsos Nakal

Ilustrasi Bantuan Sosial--

 

 

NASIONAL - Bantuan sosial (bansos) merupakan program pemerintah yang sangat penting untuk membantu masyarakat miskin dan rentan. Namun, program mulia ini seringkali ternoda oleh praktik korupsi, salah satunya adalah manipulasi data oleh petugas Dinas Sosial (Dinsos).

 

Tindakan manipulasi data bansos merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, antara lain:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:** Undang-undang ini memberikan sanksi pidana yang berat bagi pelaku korupsi, termasuk petugas Dinsos yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Undang-undang ini secara khusus mengatur tentang penanganan fakir miskin, termasuk penyaluran bansos. Pasal 43 undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, ada pula ketentuan pidana untuk pemalsuan data verifikasi dan validasi, dimana pelaku dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

 

 

Beberapa jenis tindakan manipulasi data bansos yang dapat dihukum, antara lain:

 

Manipulasi data penerima bansos untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Penggelapan dana bansos.

Sumber: