Persoalan Tukar Guling Aset Pemda, Murman Efendi Yakin Sesuai Prosedur
Mantan Bupati Seluma Murman Effendi --
"Kasus tukar guling lahan yang kini menjadi sorotan publik. Perlu saya sikapi untuk meluruskan sejarah terjadinya tukar guling lahan biar masyarakat awam tahu dan tidak lari kemana-mana," sampai Murman.
Diceritakannya, jauh sebelum dilakukan tukar guling lahan atau berdirinya Kabupaten Seluma. Dirinya mengklaim jika lahan areal perkantoran Bupati Seluma merupakan lahan sah miliknya yang ketika itu masih berupa areal perkebunan satu hamparan. Lahan tersebut diperolehnya dari hasil pembelian lahan di tahun 2001, 2002 dan tahun 2023 yang lalu. Yakni seluas kurang lebih 104 hektare. Lahan tersebut dibelinya dari 4 orang pemilik lahan sebelumnya. Pada saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport Rockford Fosgate 2024, Mobil SUV Handal Desain Istimewa dan Mesin Kuat
Adapun ke empat orang pemilik lahan yang kini menjadi areal perkantoran Bupati Seluma tersebut yakni. Drs H Sudoto warga Perumahan Puri Lestari Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Dengan luas lahan kurang lebih 60 hektare.
Lahan Didi Supriadi warga Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan. Dengan luas kurang lebih 7 hektare. Lahan milik Harilis Martua Pulungan warga Kelurahan Padang Rambun, dengan luas kurang lebih 20 hektare. Serta lahan milik Rahmat Tuhani (Ujang Jamis) warga Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma Kota dengan seluas kurang lebih 17 hektare.
"Lahan itu merupakan lahan areal perkebunan satu hamparan. Saya beli sebelum Kabupaten Seluma resmi berdiri," ujarnya.
Bahkan dirinya juga mengaku, jika status kepemilikan lahan tersebut telah didaftarkan pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan KPK. Pada saat pencalonan dirinya sebagai Bupati Seluma di tahun 2005 yang lalu.
Sumber: