Persoalan Tukar Guling Aset Pemda, Murman Efendi Yakin Sesuai Prosedur
Mantan Bupati Seluma Murman Effendi --
SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id, - Persoalan kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang ditangani Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, mencuat akibat Murman Effendi meminta Pemda Seluma mengosongkan beberapa kantor yang diakuinya miliknya. Ada lebih sebelas perkantoran yang diantaranya kantor camat, SMKN 1, serta puskesmas dan lainnya.
BACA JUGA: 2 Terdakwa Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Seluma Divonis 1 Tahun 4 Bulan dan 10 Bulan
BACA JUGA: Bayi Dibuang di Halaman RSUD Curup Dua Jalur, di Kardus Dalam Asoi
Akibat klaim ini, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Seluma turun tangan. Pasalnya, mereka heran, kenapa kasus tukar guling aset ini kini mencuat. Sementara prosesnya dulu, Murman Effendi sebagai Bupati Seluma.
Sehingga saat ini, kasus tukar guling ini naik dalam Penyidikan (Dik).
Dalam penyidikan jaksa, mantan bupati, mantan sekda, mantan ketua DPRD dan karateker Bupati bahkan mantan Sekda Provinsi juga diperiksa.
Tidak hanya itu, beberapa mantan anggota DPRD Seluma juga diperiksa.
Mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH sangat yakin jika prosedural tukar guling aset dengan Pemda Seluma saat itu sudah berjalan dengan baik.
Pernyataan ini disampaikannya, saat menggelar Press Conference Pers di aula RMJ yang berada di Kelurahan Selebar, Kecamatan Seluma Timur, Selasa (21/5) siang.
Saat jumpa pers itu, Murman membeberkan fakta kepemilikan atas lahan areal perkantoran Bupati Seluma yang sebelumnya telah dilakukan tukar guling di masanya menjabat ke Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.
Sumber: