Persoalan Tukar Guling Aset Pemda, Murman Efendi Yakin Sesuai Prosedur

 Persoalan Tukar Guling Aset Pemda, Murman Efendi Yakin Sesuai Prosedur

Mantan Bupati Seluma Murman Effendi --

Toton juga yang menerima uang sebesar kurang lebih Rp 800 juta dari Kabupaten Bengkulu Selatan pada bulan November tahun 2003 yang lalu. Yakni uang untuk pembebasan lahan untuk lokasi perkantoran Pemkab Seluma. Semua bukti terkait uang ini lengkap dan ada.

 

"Kwitansi penerimaan uang ini ditandatangani sendiri oleh Toton dengan di cap logo pengacara sesuai profesi Toton saat itu," tegas Murman.

 

BACA JUGA:Kawasan Pantai Seluma Berubah Status Dari CA ke TWA

BACA JUGA:10 Hero Ampuh Untuk Counter Atlas

Murman juga menambahkan, jika dirinya memastikan sudah ada intimidasi yang dilakukan oleh Toton. Sehingga keterangan yang disampaikan semua dibenarkan dan diikuti oleh saksi lainnya. Sehingga dibuat seolah-olah dirinyalah (Murman Efendi) yang salah dalam perkara tersebut.

 

"Termasuk uang untuk pembebasan lahan perkantoran Rp 800 juta itu, tidak pernah disetor ke APBD. Digunakan pribadi oleh saudara Toton dan kawan-kawan," pungkasnya.(ctr)

Sumber: