3 Terdakwa Korupsi di Setwan Seluma Diadili, Jaksa Hadirkan Saksi Pihak Ketiga

 3 Terdakwa Korupsi di Setwan Seluma Diadili, Jaksa Hadirkan Saksi Pihak Ketiga

Kasi Pidsus Kejaksaam Negeri Seluma--

Sesuai dengan dakwaan yang telah didakwa oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Para terdakwa terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggungjawab, atas KN yang muncul dalam pengusutan dugaan korupsi pada dana belanja rutin, pada anggaran Setwan Seluma tahun anggaran 2021 lalu. Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya jaksa melakukan pemeriksaan panjang yang melibatkan hingga 143 saksi, baik dijajaran internal maupun eksternal Setwan Seluma.

 

BACA JUGA:6 Film Horor Karya Joko Anwar Paling Terkenal di Indonesia Sampai Tahun 2024

BACA JUGA:OSL Luncurkan Bitcoin Spot Pertama dan Ethereum ETF Harvest Global di Hong Kong

Dari total Rp 1,5 miliar KN yang didapat, berasal dari 11 item belanja rutin, diantaranya dana publikasi, bahan bakar minyak (BBM), anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan hingga pemeliharaan mesin.(ctr)

Sumber: