Jaksa akan Limpahkan Berkas Tersangka Pembunuh Polisi ke Pengadilan Negeri Tais

Jaksa akan Limpahkan  Berkas Tersangka Pembunuh Polisi ke  Pengadilan Negeri Tais

JPU, Eko--

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id - Senin ini Kejaksaan Negeri Seluma akan melimpahkan berkas tersangka pembunuhan anggota Reskrim Polres Seluma ke Pengadilan Negeri Tais. Ini setelah   pelaku JK diserahkan polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Penyerahan tersangka JK ini dilakukan  penyidik Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, karena berkas dinyatakan lengkap.

 

BACA JUGA:Longsor Tebing Batu Kunyit BS, Badan Jalan Lintas Nyaris Tertutup

BACA JUGA:Kesbangpol Seluma Minta Penerima Dana Hibah Sampaikan Laporan Realisasi

Untuk itu, JPU Kejaksaan Negeri Seluma akan segera menyidangkan tersangka dengan  melimpahkan berkas perkara anak pelaku JK ke pihak Pengadilan Negeri Tais.

 

"Berkas perkara JK masih kita lengkapi. Rencananya Senin berkas akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tais untuk proses persidangan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dikatakan Eko, saat ini pihaknya masih melakukan penelitian dan melengkapi berkas perkara anak pelaku JK. Setelah dilakukan penelitian dan melengkapi berkas perkara. Pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tais, untuk proses persidangan.

 

Diketahui, jika anak pelaku JK terlibat dalam kasus pembunuhan anggota Kepolisian Polres Seluma. Yak u kasus dugaan tindak pidana 'Melakukan pembunuhan berencana dan/atau melakukan kejahatan terhadap seorang pejabat ketika atau karena  menjalankan tugasnya yang sah dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau secara bersekutu melawan petugas yang mengakibatkan petugas luka berat dan meninggal dunia'.

 

JK bersama sang ayah, Ardan (Almarhum) diketahui terlibat dalam 2 perkara pidana. Sebelumnya penganiayaan berat terhadap 2 orang petani yang merupakan warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Yakni Indi dan Mulyadi, atas kasus tersebut JK telah divonis penjara selama 1 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais.

Sumber: