3 Terdakwa Korupsi di Setwan Seluma Diadili, Jaksa Hadirkan Saksi Pihak Ketiga

 3 Terdakwa Korupsi di Setwan Seluma Diadili, Jaksa Hadirkan Saksi Pihak Ketiga

Kasi Pidsus Kejaksaam Negeri Seluma--

Adapun saksi yang akan dihadirkan dalam agenda sidang pemeriksaan saksi tersebut yakni. 

Saksi dari pihak ketiga, yaitu pihak rekanan. Dimana para saksi nantinya akan memberikan keterangan dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. 

 

Dalam sidang akan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.

 

Dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dikenakan Pasal berlapis oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ketiga terdakwa.

 

"Kita akan menghadirkan saksi pihak ketiga dari pihak rekanan," tegasnya.

 

BACA JUGA:Kisah Nabi Adam AS, Manusia Pertama yang Allah Ciptakan Dari Tanah

 

Dimana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ketiga terdakwa. Terdakwa dikenakan dakwaan Pasal berlapis oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Ketiga terdakwa dikenakan dakwaan yang sama. Yakni dikenakan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Pada pelaksanaan sidang, terlihat para terdakwa juga didampingi oleh Penasehat Hukum nya. Usai pembacaan Dakwaan, agenda sidang kembali ditunda pada Minggu depan. Yakni dengan agenda pemeriksaan para saksi.

 

Sumber: