3 Terdakwa Korupsi di Setwan Seluma Diadili, Jaksa Hadirkan Saksi Pihak Ketiga
Kasi Pidsus Kejaksaam Negeri Seluma--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.id, - Dalam sidang terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021. Usai hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang akan digelar pada Kamis (18/4). Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma merencanakan akan menghadirkan saksi dari pihak ke tiga.
BACA JUGA:Bupati Seluma Titik Nol Jalan Talang Panjang - Talang Kabu, Program 1000 Jalan Mulus Terus Berjalan
Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, dalam sidang terhadap ketiga terdakwa yakni. M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021.
Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Seluma. Serta Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. Memasuki agenda pemeriksaan saksi.
"Untuk sidang diagendakan akan digelar pada Kamis besok, dengan agenda pemeriksaan saksi," sampainya.
Sumber: