Polres Seluma Dalami Tsk Lainnya di Kasus Korupsi APBDes Dusun Tengah, Turunkan Tim

   Polres Seluma Dalami Tsk Lainnya di  Kasus Korupsi APBDes Dusun Tengah, Turunkan Tim

Kapolres Seluma saat jumpa pers--

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.id  - Hingga saat ini pihak Kepolisian Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, masih terus melakukan pendalaman di dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024.

 

BACA JUGA: Mantan Kades Maras Bantan Seluma ini Diringkus Satresnarkoba, Barang Bukti Enam Paket Sabu Siap Edar

BACA JUGA: Angin Kencang Pohon Tumbang, Mobil Toyota Kijang Rinsek, BPBD BS bertindak

Setelah sebelumnya telah menerapkan tiga orang status tersangka. Yakni berinisialkan JI (32) merupakan Kepala Desa Dusun Tengah, IS (43) Sekdes dan LH (47) merupakan Kaur Keuangan Desa Dusun Tengah.

 

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk saat dikonfirmasi Radar Seluma menegaskan, jika pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman di dalam penanganan kasus tersebut. Bahkan pihaknya juga telah menurunkan tim untuk melakukan pendalaman apakah ada keterkaitan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

 

"Sudah ada tim yang kesana, akan kita dalami. Kalau memang nanti ada penambahan tersangka lainnya. Saat ini masih kita dalami," tegas Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dimana sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Seluma pada Senin, 10 November 2025. Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk menyampaikan bahwa, ketiga perangkat desa tersebut diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Modus operandi yang digunakan yakni melakukan penarikan dana dari rekening desa tanpa melaksanakan kegiatan fisik, membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Serta menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) secara tidak sesuai ketentuan.

 

BACA JUGA:Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik Resmi, Ini Tahapan dan Syaratnya

Sumber:

Berita Terkait