Polres Seluma Dalami Tsk Lainnya di Kasus Korupsi APBDes Dusun Tengah, Turunkan Tim
Kapolres Seluma saat jumpa pers--
"Ketiganya secara bersama-sama melakukan penyelewengan dana desa dengan menarik dana dari rekening desa, membuat laporan keuangan palsu dan memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi. Bahkan ditemukan adanya kegiatan fiktif, mark up harga, hingga pemalsuan dokumen administrasi," tegas Kapolres AKBP Bonar Ricardo.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Seluma, terungkap bahwa Kepala Desa JI berperan utama dalam penarikan dan pengelolaan dana desa yang tidak sesuai ketentuan. Sekretaris Desa IS bertugas menyusun laporan fiktif serta membuat dan menggunakan cap stempel palsu atas nama penyedia barang dan jasa untuk memperkuat dokumen pertanggungjawaban palsu. Dirinya juga diketahui menggunakan sebagian dana desa untuk membayar utang pribadi sebesar Rp 50 juta bersama bendahara.
Sementara itu, Kaur Keuangan LH selaku bendahara tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pemungutan dan penyetoran pajak. LH juga terlibat aktif membantu penyusunan dokumen fiktif serta ikut menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi bersama Sekdes.
Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil audit sementara. Negara mengalami kerugian mencapai Rp 577.531.265. Dari tangan para pelaku, penyidik menyita dokumen lengkap APBDes Dusun Tengah Tahun 2024, serta uang tunai sebesar Rp 107.012.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan. Serta pemalsuan dokumen administrasi pemerintahan.
BACA JUGA:Bandara Internasional Ezhou Huahu, Pusat Kargo Udara Utama di Tiongkok
BACA JUGA:Jumlah Perjalanan LRT Jabodebek Bertambah, KAI Uji Coba Jadwal Baru
Ancaman pidana yang menanti para pelaku yakni penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun. Serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp1 miliar.
"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa. Dana tersebut harus digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri," ujar Kapolres Seluma.
Sumber: