Perlu Anda Tau 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Sejak Maret 2026

Perlu Anda Tau 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Sejak Maret 2026

BPJS Kesehatan--

 

 Jakarta, Radarseluma.disway.id - BPJS Kesehatan menjadi andalan masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan. Namun, tidak semua jenis penyakit maupun layanan medis masuk dalam cakupan jaminan program ini. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami batasan manfaat yang diberikan.

 

BACA JUGA: DLH Bengkulu Siagakan Armada dan Petugas Jaga kebersihan Kawasan Wisata Bengkulu

BACA JUGA:KPK Sebut Strategi, Ijinkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah?

Ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut, tercantum sejumlah kategori kondisi dan layanan yang tidak termasuk dalam pembiayaan BPJS.

 

Per Maret 2026, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung. Berikut rinciannya:

 

- Penyakit yang terjadi dalam kondisi wabah atau kejadian luar biasa.

 

- Layanan yang berkaitan dengan estetika, seperti operasi plastik untuk kecantikan.

 

- Perawatan gigi berupa orthodonti, termasuk pemasangan behel.

Sumber: