Selama Lebaran, Pemprov Bengkulu Beri Diskon 50% Bagi Kendaraan Non BD
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan--
Bengkulu, Radarseluma.disway.id - Info penting bagi pemilik kendaraan luar daerah. Pemerintah Provinsi Bengkulu mengumumkan kebijakan diskon 50% pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan dengan nomor polisi luar daerah (non-BD) yang melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
BACA JUGA: KPK Kembalikan Status Yaqut Jadi Tahanan Rutan
Program ini berlaku khusus selama periode Lebaran dan ditujukan untuk mendorong masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan menjadi nopol Bengkulu.
Gubernur Bengkulu menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk insentif sekaligus strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
“Gubernur mengajak masyarakat yang masih menggunakan kendaraan luar daerah untuk segera melakukan balik nama. Dengan diskon 50% ini, prosesnya lebih ringan dan menguntungkan,” ujarnya.
Dalam skema yang ditetapkan, diskon diberikan dengan ketentuan:
- Berlaku untuk kendaraan nopol luar Bengkulu
- Wajib melakukan proses BBNKB (balik nama)
- Mendapatkan diskon 50% pada pembayaran pajak kendaraan bermotor
- BBN-KB 2 (bea balik nama kendaraan bermotor) gratis
- Berlaku selama periode Lebaran (Idul Fitri)
Sumber: