Sakit dan Masih di Luar Kota, Mantan Bupati BS dan Mantan Kepala BPN BS Tak Hadiri Persidangan Murman Cs
Sidang mantan bupati seluma dan sekda serta ketua dprd seluma--
BENGKULU, Radarseluma.Disway.Id - Pada sidang lanjutan terhadap mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SE SH MH Cs. Merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Pada Rabu, 18 Desember 2024. Dengan agenda pemeriksaan saksi. Dari 8 orang saksi yang rencana akan dihadirkan pada persidangan. 2 orang saksi tak dapat menghadiri persidangan.
BACA JUGA:Menciptakan Perubahan dengan FBS, Sebuah Perjalanan Memberi Kembali
BACA JUGA:Penebangan Pohon Sawit Tanpa Izin, Manager PLN ULP Tais dan Pemilik Kebun Duduk Bersama
Ke dua saksi yang tak dapat menghadiri persidangan diketahui merupakan mantan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, Iskandar Dayok. Serta mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Selatan, Isda. Kedua saksi tak dapat menghadiri persidangan karena mantan Bupati Bengkulu Selatan sedang dalam kondisi Sakit. Sedangkan mantan Kepala BPN Kabupaten Bengkulu Selatan saat ini masih diluar kota.
"Iya, 2 saksi yang tak dapat menghadiri sidang. Ada 6 saksi yang menghadiri sidang sebagai saksi," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Adapun ke enam saksi yang menghadiri sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu yakni. Toton selaku Kuasa Masyarakat, Karateker Bupati Kabupaten Seluma, Kabid Perkim, mantan Kabag Tapem, Kabid Aset dan juga mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma. Saksi yang akan dihadirkan tersebut terkait dengan proses pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma yang dibangun oleh Pemkab Bengkulu Selatan.
"Mereka (Saksi) menjelaskan terkait dengan proses pembebasan lahan tahun 2003," terangnya.
Sumber: