JPU Kejaksaan Negeri Seluma Tolak Eksepsi Murman Cs, Sudah Penuhi Syarat

 JPU Kejaksaan Negeri Seluma Tolak Eksepsi Murman Cs, Sudah Penuhi Syarat

Sidang 4 mantan petinggi di seluma--

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id -  Eksepsi yang telah diajukan  terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Yang menyeret mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH dan terdakwa Hj Rosnaini Abidin, SSos melalui Penasehat Hukumnya. Serta mantan Sekretaris daerah (Sekda), Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Diminta agar ditolak majelis hakim.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Harga Daging Sapi Rp 140 Ribu

BACA JUGA:Hasil Hitung Cepat, Teddy Rahman-Gustianto Ungguli Petahana Erjon. Simak Pernyataan Lengkapnya!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma menyampaikan hal ini di pengadilan tipikor. JPU menolak seluruh keberatan atau Eksepsi yang telah diajukan oleh terdakwa pada persidangan yang telah digelar di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan, Paisol SH MH.

 


--

"Jawaban atas Eksepsi terdawa, JPU menolak seluruh keberatan atau Eksepsi terdakwa. Kita masih tetap pada Dakwaan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dimana pada pokoknya, JPU menolak seluruh keberatan atau Eksepsi terdakwa H Murman Effendi, SE SH MH melalui Penasehat Hukumnya. Menyatakan menerima surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS-16/SELUMA/11/2024 yang telah dibacakan secara sah menurut hukum pada tanggal 14 November 2024, serta memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP sebagai dasar pemeriksaan di sidang pengadilan. Bahkan, melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara.

 

JPU juga menolak seluruh keberatan atau Eksepsi terdakwa Hj Rosnaini Abidin, SSos alias Upik Bidin melalui Penasihat Hukumnya. Menyatakan menerima surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS-18/SELUMA/ 11 / 2024 yang telah dibacakan secara sah menurut hukum pada tanggal 14 November 2024 serta memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP sebagai dasar pemeriksaan di sidang pengadilan. Melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa.

 

"Untuk sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa depan. Dengan agenda sidang putusan Sela," pungkasnya.

Sumber: