Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur? Masih Tunggu Juknis
Syamsul Aswajar--
PEMATANG AUR, Radarseluma.disway.id, - Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma 2024 mendatang disinyalir bakal diikuti oleh tokoh legislatif.
Namun untuk saat ini calon legislatif yang terpilih pada Pemilu lalu masih menunggu regulasi caleg atau anggota legislatif yang maju dalam pilkada mendatang harus mengundurkan diri atau tidak.
BACA JUGA:Keindahan Destinasi Air Terjun Tri Muara Karang, Rejang Lebong Bengkulu
BACA JUGA:Cukup Ngecas 15 Menit, SUV Listrik Kia EV9 Tembus Jakarta-Cirebon
Sejauh ini belum ada petunjuk teknis dari KPU, karena hal ini akan menjadi pertimbangan bagi Caleg terpilih untuk maju dalam Pilkada. Jika harus mundur dari Caleg terpilih maka tentu banyak pertimbangan.
Jika demikian, belum diketahui apakah nantinya calon anggota legislatif terpilih tetap dapat mencalonkan diri sebagai wali kota/wakil meski tidak mengundurkan diri, atau tidak.
"Tetap menunggu bagaimana regulasinya nanti apakah memang harus mundur atau tidak," kata anggota DPRD Seluma Samsul Aswajar, kemarin.
Kendati begitu, bila menilik hasil sidang Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 pada Kamis (29/2/2024), status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang bersangkutan.
Sumber: