Mau Ikut Pilkada, Caleg Terpilih yang Dilantik Wajib Mundur

Mau Ikut Pilkada, Caleg Terpilih yang Dilantik Wajib Mundur

Ketua DIvisi Teknis KPU, Idham Kholik--

 

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.Id, - Caleg terpilih yang akan dilantik, tampaknya harus mikir0mikir lagi jika ingin ikut Pilada pada November 2024

Pasalnya menurut aturan yang dikeluarkan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai putusan Mahkmah Konstitusi, mereka harus mundur dan membuat pernyatan mundur.

 

BACA JUGA:TPG Triwulan I di Seluma Belum Juga Cair

BACA JUGA:DP3AP2KB Seluma Dampingi Tiga Kasus Anak dan Perempuan

 

Jadi bagi para calon anggota legislatif terpilih yang dilantik harus mundur jika menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Hal itu telah diatur dalam UU Pilkada.

Disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (18/4/2024), ketentuan ini sesuai putusan MK.

 "Anggota dewan yang terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah," tegasnya .

 

Pernyataan Idham ini  sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016. Berikut bunyinya:

 

Sumber: