Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Gugat Lagi Pemkab Seluma, Dinilai Ingkar Janji
Penasihat hukuman Murman Effendi--
SELUMA, Radarseluma.Disway.Id - Tak hanya mengajukan permohonan Praperadilan saja yang dilakukan oleh mantan Bupati SELUMA, H Murman Efendi, SH MH melalui Penasehat Hukumnya. Atas perkara kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) SELUMA. Melainkan, pada saat ini Murman Efendi melalui Penasehat Hukumnya juga mengajukan permohonan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Atas perkara tukar guling lahan aset Pemkab SELUMA.
BACA JUGA:Pentas Seni Diundur, Jadwal Baru 12 November
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Di Seluma 39 Kasus
"Iya, kita juga telah mengajukan permohonan gugatan perdata yang telah kita ajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Manna," sampai Metron Sosiadi, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diterangkan Metron, permohonan gugatan perdata tersebut telah dimasukkan atau diajukan ke Pengadilan Negeri Manna seminggu yang lalu. Gugatan Perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Manna tersebut yakni terkait dengan Wanprestasi.
Dimana, Wanprestasi adalah kondisi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban atau hak yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati. Wanprestasi dapat terjadi karena kelalaian, sengaja melanggar perjanjian, atau terjebak dalam keadaan memaksa.
"Wanprestasi. Jadi disitu kan ada kesepakatan antara Murman Efendi sama dengan Pemkab Seluma (Tukar Guling). Pemda dapat tanah Murman di Pematang Aur, Murman dapat tanah Pemda yang di Sembayat. Itu ada kesepakatan," tegasnya.
Sumber: