Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur? Masih Tunggu Juknis
Syamsul Aswajar--
BACA JUGA:Mau Tau Mobil Terbaik 2024? Simak Ini
Adapun masih terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Di samping itu juga, saat ini belum dapat dipastikan pengunduran diri untuk anggota legislatif yang mencalonkan diri dalam pilkada berlaku atau tidak.
Mengingat pada periode sebelumnya, mereka dapat mengajukan cuti selama tahapan pilkada berlangsung.
“Kalau periode ini belum tahu seperti apa. Menunggu juknisnya terlebih dahulu,” pungkasnya. (adt)
BACA JUGA:Keindahan dan Kebersihan Provinsi-Provinsi di Indonesia
Sumber: