Caleg Terpilih di Seluma Wajib Sampaikan LHKPN 21 Hari Sebelum Pelantikan

Caleg Terpilih di Seluma Wajib Sampaikan LHKPN 21 Hari Sebelum Pelantikan

Iwan Setiawan --

 

PASAR TAIS, Radarseluma.disway.id – Sebanyak 30 calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma masih punya tanggungan sebelum dilantik Agustus mendatang. Mereka diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

 

Berdasar data, masa bakti anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2019–2024 berakhir pada Agustus nanti. Dengan demikian, diperkirakan tahapan pelantikan para wakil rakyat itu paling lambat pada tanggal tersebut.

 

Komisioner KPU Seluma Iwan Setiawan menyampaikan berdasarkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan ke KPU RI maka tanda terima LHKPN 30 calon anggota DPRD Seluma ini wajib diserahkan ke KPU.

BACA JUGA:Sebanyak 136 CJH Asal BS, Sudah Siap Diberangkatkan

BACA JUGA:21 Desa di Kecamatan Pira BS, Sedang Dievaluasi dan Monitoring

"Tanda terima penyerahan LHKPN ke KPK wajib disampaikan ke KPU 21 hari sebelum pelantikan," kata Iwan Setiawan, kemarin.

 

Caleg terpilih itu nantinya merupakan calon penyelenggara negara. Sehingga, mereka diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

 

Dia menambahkan, kewajiban caleg terpilih dalam melaporkan harta kekayaannya itu diatur dalam pasal 52 PKPU 6/2024. 

 

Sumber: