Jaksa Cek Lokasi, Dalami Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma
Jaksa cek lokasi tukar guling lahan--
SEMBAYAT, Radar Seluma.Disway.Id, - Jaksa mengecek langsung ke lokasi, untuk membuat terang kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. aset berupa lahan atau tanah tahun 2008 yang lalu. Hingga saat ini masih terus bergulir ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA: Berkas 3 Tersangka Korupsi di Setwan Seluma, Dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu
BACA JUGA:Destinasi Wisata Raja Empat Memiliki Banyak Keindahan di Provinsi Papua Barat Pulau Waigeo
Terlihat pada Rabu (28/2) pagi, Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pengecekan. Dengan langsung turun ke lokasi objek tukar guling, untuk memastikan titik lokasi lahan yang masuk ke dalam aset Pemkab Seluma. Maupun milik mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH seluas 19 hektare.
Dari pantauan Radar Seluma, pada saat pengecekan lokasi lahan yang diklaim milik mantan Bupati Seluma H Murman Effendi. Langsung dilakukan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, Kasi Intelijen dan tim penyidik Pidsus.
Serta terlihat juga melibatkan sejumlah saksi atau pelaku sejarah proses tukar guling lahan pabrik semen pada tahun 2008 silam. Yakni, mantan Sekretaris daerah (Sekda), Mulkan Tajudin, mantan Kabag Tapem, Edi Supriadi, mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma, Pirin Wibisono dan beberapa tokoh masyarakat lainnya.
Pengecekan dimulai dari lokasi lahan yang berada di wilayah Kecamatan Seluma Timur. Yakni yang berada di sekitar lokasi area Pasar Sembayat yang berada di Kelurahan Sembayat. Pengecekan dilakukan bersama Mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi yang langsung menunjukkan titik lokasi dengan melihat sertifikat yang dipegangnya.
Sumber: