Jaksa Cek Lokasi, Dalami Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

 Jaksa Cek Lokasi, Dalami Kasus Tukar Guling Lahan  Pemkab Seluma

Jaksa cek lokasi tukar guling lahan--

Setelah melakukan pengecekan di beberapa titik lokasi lahan di sekitar lokasi Pasar Sembayat. Rombongan melanjutkan pengecekan lokasi lahan yang berada di wilayah perkantoran Pemkab Seluma. Dimulai dari lokasi sekitar kantor BKPSDM, samping kantor  

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma. Hingga lokasi lahan di berada di dekat tebing jalan menuju kantor Bupati Seluma.

 

BACA JUGA:Kebutuhan Pembiayaan Korporasi Tumbuh Terbatas, Pembiayaan Rumah Tangga Stabil

 

"Ini merupakan bagian dari proses penyelidikan tukar guling aset yang kita lakukan. Hari ini kita hanya memastikan titik-titik lokasi yang menjadi objek tukar guling. Baik itu tanah di Sembayat milik Pemda, maupun tanah di Pematang Aur yang menurut pak Murman milik pak Murman," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Gufroni juga menegaskan, jika dalam penanganan perkara ini. Pihaknya lebih fokus ke tindak pidana korupsi dalam proses tukar guling lahan, bukan ke ranah perdatanya. Pengecekan dilakukan di dua titik, yakni di wilayah Kelurahan Sembayat dan di lokasi Pematang Aur yang berada di Kelurahan Talang Saling. Dengan luas 19 hektar yang sesuai dengan dokumen yang ada.

 

"Banyak ya tadi, beberapa keterangan dan berdasarkan yang berada di peta tadi yang sudah kita terima dari pak Murman," tegasnya.

 

Sementara itu, mantan Bupati Seluma H Murman Effendi, SH MH menegaskan, jika dalam proses tukar guling yang telah dilakukan di masa pemerintahannya sudah memenuhi prosedur. Dengan bukti dan fakta dokumen sertifikat lahan yang dimilikinya.

 

Bahkan menurutnya, lahan yang diklaimnya masuk ke dalam aset Pemerintah daerah dihapuskan. Untuk menyelesaikan sengketa lahan ini.

 

Sumber: