Tes PPPK 2024, Ingat 2 Syarat Dibawah Ini! MenPAN RB: sesuai Amanat UU ASN 2023

Tes PPPK 2024, Ingat 2 Syarat Dibawah Ini! MenPAN RB: sesuai Amanat UU ASN 2023

Ilustrasi tenaga honorer diangkat PPPK--

 

 

BACA JUGA: Mulai Hari Ini, BKN Minta Pengisian DRH NIP PPPK 2023, Bagi Honorer Yang Lulus

BACA JUGA:Siap-Siap! Tes CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Mei!

 

 

Sementara itu, Menurut Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut, yang diangkat jadi PPPK harus memiliki 2 syarat khusus dibawah ini.

2 syarat yang dimaksud pada penjelasan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 diatas yakni:

“Yang dimaksud dengan 'penataan' adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.” bunyi pasal 66.

 

Syarat pertama yang dimaksud harus mempunyai data terverifikasi dan tervalidasi di dalam database yang dimiliki BKN.

 

Selanjutnya pasca terverifikasi, seluruh data tenaga honorer divalidasi data sebenarnya agar benar-benar nyata dalam database BKN.

 

Apabila kedua syarat sudah terpenuhi, tahapan selanjutnya adalah pengangkatan jadi PPPK.

Sumber: