PPPK Seluma Diusulkan Terima TPP, Layaknya ASN! Tapi Mulai Tahun 2026
Sekda Seluma--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Sejak diangkat sejak tahun 2022, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, Provinsi Bengkulu, belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hingga saat ini, para PPPK tersebut hanya menerima gaji pokok setiap bulannya tanpa tambahan tunjangan kinerja seperti yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA: Dugaan Penyelewengan DD dan ADD, Tim Audit Lakukan PKKN di Desa Dusun Tengah
BACA JUGA:Nama Dicatut Penipu, Anggota DPRD Seluma Viktor Renaldo Tegaskan Nomor WA 0813 6719 7675, Palsu!
Namun, kabar baik mulai muncul. Pemerintah Kabupaten Seluma akhirnya berencana mengalokasikan anggaran TPP bagi seluruh PPPK mulai tahun anggaran 2026. Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Deddy Ramdani, SE MSE MA seusai pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 573 PPPK Tahap I oleh Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE MM.
Menurut Deddy, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan pegawai, termasuk PPPK yang kontribusinya dalam pelayanan publik sama pentingnya dengan PNS. Dirinya menegaskan bahwa, para PPPK juga berhak menerima TPP, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi. Salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024.
"Permendagri tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa PPPK berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai, asalkan memenuhi syarat yang berlaku dan tentunya dengan dukungan kemampuan anggaran dari pemerintah daerah masing-masing," jelasnya.
Namun demikian, Deddy juga menekankan bahwa besaran TPP yang akan diberikan masih dalam proses perhitungan. Hal ini karena kemampuan keuangan daerah menjadi faktor utama dalam menentukan nominal yang bisa dialokasikan.
Sumber: