Jadi Tersangka Penipuan MBG, Kades Lubuk Betung Dinonaktifkan Sementara

Jadi Tersangka  Penipuan MBG, Kades Lubuk Betung Dinonaktifkan Sementara

Oknum Kades diamankan--

 

 

Seluma, Radarseluma.net- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memproses penonaktifan sementara terhadap Munadi (52) dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Lubuk Betung, Kecamatan Semidang Alas Maras. Kebijakan tersebut diambil setelah Munadi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Seluma, setelah dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik Satreskrim Polsek Semidang Alas Maras, Polres Seluma ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan di dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BACA JUGA:Motor Bekas Rp200 Ribu Disulap Jadi Generator, Dosen UMSU Bawa Energi Terbarukan ke Desa

BACA JUGA:KPK Proses Hukum, Nusron Tegaskan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Penonaktifan sementara Munadi merupakan tindak lanjut atas pengaduan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Betung. Pemkab Seluma melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kini tengah memproses administrasi pemberhentian sementara tersebut.

 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, SSos MSi saat dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan proses tersebut. Dirinya mengatakan, selama keputusan pemberhentian sementara belum diterbitkan, tugas-tugas kepala desa untuk sementara didelegasikan kepada Sekretaris Desa (Sekdes).

 

"Terkait permasalahan di Desa Lubuk Betung, saat ini proses pemberhentian sementara sedang berjalan menindaklanjuti pengaduan dari BPD. Untuk mengisi kekosongan jabatan, sementara ini tugas Kades didelegasikan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Harian (Plh)," ujar Nopetri.

 

Nopetri juga menjelaskan, setelah surat pemberhentian sementara Munadi resmi diterbitkan. Sekdes yang saat ini menjalankan tugas sebagai Plh akan berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Lubuk Betung.

 

"Nanti setelah surat pemberhentian sementara resmi keluar, statusnya akan naik dari Plh menjadi Plt," jelasnya.

Sumber: