Jual LKS di Sekolah yang Dilakukan Oleh Guru Termasuk Pungli ! Cek Faktanya

Jual LKS di Sekolah yang Dilakukan Oleh Guru Termasuk Pungli ! Cek Faktanya

Ilustrasi buku lks--

radarseluma.disway.id - Sekolah Negeri dilarang menjualbelikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

Praktik jual beli seragam dan buku LKS di sekolah juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

 

Praktik jual beli LKS disekolah sebenarnya sudah dilarang dari dinas Pendidikan berbagai daerah, apalagi dilakukan oleh oknum guru.

 

 

BACA JUGA:Gedung Dinas Pendidikan Seluma, Baru Akan Diusulkan Tahun 2024

BACA JUGA: Pembangunan Gedung Dinas Pendidikan Seluma Sudah Diusulkan. Tapi Sudah Tidak Disetujui

 

 

Intinya pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah atau madrasah dilarang menjual seragam ataupun bahan seragam.

 

Jual beli seragam, buku pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak sekolah merupakan mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi, dapat dikategorikan sebagai tindakan Pungutan Liar atau Pungli, yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya.

 

Sumber: