Kalau Sudah di Kasda, 50 Persen TPG & Gaji 13 Langsung Dibagi

 Kalau Sudah di Kasda, 50 Persen TPG & Gaji 13 Langsung Dibagi

Kepala BKD Seluma Sumiati--

 

Terkait belum dibayarkan THR sebesar 50 persen ini telah menuai protes sejumlah guru. Dirinya kembali menegaskan bahwa itu bukan dikarenakan suatu keterlambatan, namun untuk mencairkan itu ada beberapa proses dan mekanisme yang harus dilalui. "Yang jelas kita tunggu transfer dari pusat dulu," singkatnya. 

 

Untuk jumlah penerima tunjangan sertifikasi guru sendiri sebanyak 1.194 orang guru. Mereka yang sudah ditetapkan sebagai penerima sesuai SK Kementrian Keuangan. Serta sudah menerima tunjangan sertifikasi pada triwulan pertama kemarin. "Untuk triwulan kedua ini jumlah penerima sama seperti triwulan pertama. Yakni sebanyak 1.194 orang guru penerima," tegasnya.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan sambangi pembangunan jalan Matai menghubungkan Palak Siring

 

Hermansyah mengatakan tunjangan ini akan ditransfer langsung ke rekening guru penerima. Sama seperti tahun sebelumnya. "Proses pembayaran langsung ditransfer ke rekening guru penerima," pungkasnya.

Sebelumnya, soal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma sudah berkoordinasi langsung ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan. 

"Hasil dari koordinasi kita ke DJPb, TPG 50% untuk Kabupaten Seluma seluruh persyaratannya sudah lengkap. Bahkan sudah review oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Tidak ada kendala lagi. Namun DJPb menyampaikan saat ini belum disalurkan karena menunggu ketersedian dana. Yang mana TPG 50 persen ini nanti akan dibiayai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan yang kemungkinan pada akhir tahun," kata Farzian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma melalui Sigit Budiyanto, SP Kasi Kurikulum SD, kemarin. 

Kemudian untuk Kabupaten Kepahiang dan juga Bengkulu Tengah sudah menyalurkan TPG hal itu dikarenakan kebijakan pemerintah setempat dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kalau untuk Kabupaten Seluma jelas APBD tidak akan sanggup menanggulangi terlebih dahulu TPG. Ditambah lagi saat ini sistem kelola keuangan daerah tidak bisa lagi gelondongan karena sudah menerapkan Simda. 

"Kebijakan dari menteri keuangan ini soal pemberian TPG 50 persen THR dan gaji 13 ini juga keluar pada saat APBN sudah berjalan. Dan tentu untuk Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan masih menunggu APBN Perubahan," jelasnya.

 

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Ingatkan Pelaku UMKM Batik Sekundang

BACA JUGA:Atasi Bencana, Dinsos Bengkulu Selatan Didirikan Kampung Siaga

Kemudian pada akhir tahun nanti tentang pemberian TPG 50 persen THR dan gaji 13 yang dibiayai oleh DAU tambahan secara keseluruhan akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang terbaru tentang DAU tambahan. 

Sumber: