Soal Suban, DPRD Seluma Rekomendasikan Sesuai Aturan

 Soal Suban, DPRD Seluma Rekomendasikan Sesuai Aturan

RDP--

 

PEMATANG AUR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma menggelar rapat dengar pendapat (RDP) soal pelantikan calon Kepala Desa (Cakades) Suban, Kecamatan Semidang Alas Neri Nurhayati yang pelantikannya mengalami penundaan. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Seluma Sugeng Zonrio didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seluma Syamsul Aswajar dan dihadiri oleh anggota DPRD Komisi I, Asisten I Pemerintah dan Kesra, Dinas PMD, penasihat hukum Cakades Neri Nurhayati, Camat SA, Kabag Tapem, Panitia Pilkades, dan anggota BPD. 

BACA JUGA:Pemda Seluma MoU dengan DJPb Kanwil Bengkulu

 

Sugeng menyampaikan RDP dilaksanakan merupakan tindak lanjut permohonan dari Cakades untuk dikakukan RDP. Hasil dari RDP ini DPRD Kabupaten Seluma merekomendasikan eksekutif agar menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019. "Setelah dilaksanakan RDP tadi kami DPRD tidai memihak ke mana pun. Kami hanya menegakan aturan. Jadi setelah kami pelajari tadi sesuai dengan aturan maka ibu Neri Nurhayati harus dilantik. Meskipun ada perselihan ataupun ada gugatan PTUN maka itu lain persoalan," jelas Sugeng, kemarin (18/10).

 

Dikatakan Sugeng surat dari BPD untuk dilakukan pelantikan sudah ada. Dan terkait dengan terjadi draw Sugeng menyampaikan di dalam aturan itu sudah jelas."Kalaupun draw atau suara sama maka yang akan dilantik adalah yang tinggal di desa setempat. Sedangkan untuk Cakades yaitu Bani Asri dia tidak tinggal di Desa Suban. Jadi secara aturan ibu Neri memang harus dilantik," sambungnya. 

BACA JUGA:Bugatti Merek Mobil Sport Yang Populer di Kalangan Pencinta Otomotif

 

Sementara itu kuasa hukum Neri Nurhayati yaitu Hartanto menyampaikan bahwa sudah tidak ada alasan lagi kliennya untuk tidak dilantik." Karena pada Perda No 1 tahun 2019 sudah jelas. Bahwa penyelesaian itu selama 30 hari. Walaupun ada keberatan lewat dari 30 hari tetap dilantik. Dan hal ini juga diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 65. Apabila lewat waktu 30 hari klein kami tidak dilantik maka kami akan melakukan upaya hukum. Inilah yang namanya perbuatan melawan hukum dan akan kami gugat," tutupnya.(adt)

 

Sumber: