Kemenag Seluma Dorong Percepatan Wajib Halal

Kemenag Seluma Dorong Percepatan Wajib Halal

Kakan Kemenag Seluma, H Heriansyah--

 

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.disway.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Seluma sudah melaksanakan pendampingan terhadap UMKM. Hal ini untuk mempercepat tercapainya wajib halal pada bulan Oktober nanti. Kepala Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Seluma, H Heriansyah mengatakan pihaknya akan bersinergi dan kolaborasi dalam rangka percepatan sertifikasi halal bagi produk layanan wisata

 

Sinergitas Kemenag dan Pendamping Halal  tersebut, dikemukakan dalam kegiatan Sosialisasi Akselerasi sertifikasi halal di dalamnya memuat program sosialisasi, edukasi, literasi, publikasi, hingga fasilitasi anggaran bagi UMKM supaya mendapatkan pelayanan sertifikasi gratis di 3.000 desa wisata. Kegiatan ini dilaksanakan di daerah Bendungan Seluma. 

 

“Wajib Halal Oktober 2024 ini merupakan upaya kita untuk menjalankan amanat undang-undang, maka kita harus serius . Kami berkomitmen untuk terus memperkuat Pariwisata Ramah Muslim (PRM), yang selaras dengan sertifikat halal," kata Heriansyah, kemarin. 

BACA JUGA: Wisata Kuliner dan Penuh Untung di Mal Ciputra Cibubur, FIFGROUP 35th LOCALICIOUS

BACA JUGA:Ferrari 488 Pista Piloti, Mobil Sport Balap Buatan Pabrikan Italia Populer di Dunia Otomotif Mesin Kuat!

Lebih lanjut, Heriansyah mengatakan bahwa dengan sertifikasi halal produk dan layanan usahanya, pengelola desa wisata dapat meningkatkan kualitas layanan untuk memberikan kenyamanan ekstra bagi wisatawan muslim yang berkunjung.  Sehingga berkunjung ke desa wisata itu bisa menjadi halalan thoyiban dan mubarokah. Ini yang kita harapkan sehingga membuat  nyaman, aman, dan menyenangkan saat berkunjung ke desa wisata, Untuk mendorong percepatan penerapan sertifikasi halal di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, diharapkan untuk Pendamping Halal lebih giat dan lebih semangat aktif mensosialisasikan  pada masyarakat terutama Pelaku Usaha.

 

Program akselerasi sertifikasi halal bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha, pengelola desa wisata, kelompok sadar wisata, kepala desa, dan lembaga terkait. Melalui program ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan kesadaran tentang kebersihan dan keamanan pangan, serta membuka peluang kerja sama dengan mitra-mitra strategis.(adt)

Sumber: