Perda Pendirian Perumda Segera Dibahas Bapemperda Seluma
Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra H Hendarsyah--
PEMATANG AUR, Radarseluma.disway.id - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Seluma, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Seluma, nanti akan berganti status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Perubahan tersebut akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma. Yang mana DPRD Kabupaten Seluma sudah menyetujui Raperda Perumda ini dibahas di tingkat berikutnya yaitu dibahas di tingkat Bapemperda bersama.
Asisten I Pemerintah dan Kesra Setda Seluma H Hendarsyah didampingi Kabag Hukum Nurpadliyah mengatakan, perubahan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dan berdasarkan laporan hasil evaluasi keberlanjutan usaha PDAM Tirta Seluma Berkah oleh BPKP. Dimana Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki daerah dan tidak terbagi atas saham.
"Atas laporan hasil evaluasi tersebut maka kita diminta untuk perubahan ke Perumda. Dalam perubahan ini tentu diperlukan dasar hukum yaitu Perda," katanya, kemarin.
BACA JUGA:Hari Ini 187 Calon PPK di Seluma Ikuti Seleksi Wawancara
BACA JUGA:Konferensi Merek Dunia Moganshan Digelar di China, Jajaki Pegembangan Merek
Selanjutnya dia mengatakan, perubahan struktur pada Perumda Tirta diharapkan bisa memberikan pelayanan air minum secara optimal bagi seluruh masyarakat Kabupaten Seluma. Karena air adalah kebutuhan dasar bagi kehidupan masyarakat.
"Perubahan Perumda juga tentu nanti ada penyesuaian dalam struktur organisasinya, namun tidak terlalu radikal juga," sambungnya.
Sumber: