DPRD Seluma Sayangkan Minimnya Sosialisasi Perda, Usai Disahkan Tak Ada Sosialisasi
Waka DPRD Seluma, Sugeng--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan bahwa selama ini Pemerintah Daerah tidak melakukan langkah lanjutan setelah Perda disahkan. Yaitu langkah berupa sosialisasi atau memfasilitasi agar Perda tersebut dapat direalisasikan. Dalam artian Perda dinilai terkesan di atas kertas saja dan formalitas. Hal itu disampaikan oleh juru bicara Bapemperda saat menyampaikan hasil pembahasan Raperda RPJMD.
BACA JUGA:BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Bandung, Hadirkan Suku Bunga KPR Ringan Mulai 2,40%
Menanggapi hal tersebut, Sugeng Zonrio Waka II DPRD Seluma yang memimpin rapat, beragumen bahwa ini terjadi lantaran ada efisiensi anggaran. Dirinya berpendapat bahwa jika tidak dalam efisiensi maka pemerintah daerah bisa melakukan sosialisasi soal Perda yang disahkan.
"Saya yakin karena efisiensi anggaran saja. Semoga nanti jika tidak efisiensi lagi Perda bisa disosialisasikan," papar Sugeng saat memimpin rapat.
Sugeng juga menekankan bahwa keberadaan Perda bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi menjadi pedoman bagi jalannya pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh sebab itu, DPRD berharap pemerintah daerah lebih serius dalam menjalankan amanah dari Perda yang telah disahkan bersama.
BACA JUGA: Bupati Seluma Serahkan Ambulance Bantuan Gubernur ke Desa, Saat Upacara HUT RI ke-80
Kalau hanya disahkan lalu disimpan di lemari, masyarakat tidak akan merasakan manfaatnya. Perda itu harus dilaksanakan, minimal disosialisasikan agar diketahui dan dipahami publik.
Sementara itu, sejumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat juga menyampaikan hal senada. Mereka menilai bahwa ketiadaan sosialisasi membuat implementasi Perda berjalan lambat, bahkan sebagian Perda dianggap tidak berdampak langsung bagi masyarakat.
BACA JUGA:Misteri 7 Pohon yang Disukai Jin dalam Pandangan Islam, Antara Mitologi, Kepercayaan
Bapemperda pun merekomendasikan agar ke depan setiap Perda yang disahkan harus disertai dengan rencana tindak lanjut, baik berupa sosialisasi, pembentukan aturan teknis, maupun evaluasi berkala. Hal ini dinilai penting agar Perda benar-benar menjadi instrumen pembangunan daerah dan bukan hanya produk administratif semata.(adt)
Sumber: