Masa Jabatan Kades di Seluma Berakhir Aset Desa Dikembalikan

Masa Jabatan Kades di Seluma Berakhir Aset Desa Dikembalikan

--

 

 

PEMATANG AUR - Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan hak lainnya yang sah. Aset atau kekayaan desa harus dikelola dan dikembangkan keberadaannya.

BACA JUGA:Seginim Bengkulu Selatan Panen Perdana Bawang Merah, Perlu Ketersediaan Pupuk

 

Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa disebutkan bahwa Pengelolaan Aset Desa merupakan Rangkaian Kegiatan Mulai Dari Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan, Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Aset Desa.

 

Oleh karena itu Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si mengimbau kepada pemerintah desa agar aset desa ini dapat diserahterimakan dengan Kades baru terkhusus untuk Kades yang baru dilantik. "Kita mengimbau setelah masa jabatan Kades berakhir agar aset desa ini dikembalikan lagi ke desa," jelasnya, kemarin.

 

Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Pemerintah desa dengan kewenangan otonominya harus mampu mengelola dan memanfaatkan aset desa secara optimal guna mewujudkan masyarakat mandiri dan sejahtera.

BACA JUGA:Keunggulan Mobil Sport Bugatti yang Membuatnya Jadi Primadona di Dunia Otomotif

 

Diharapkan pengelolaan aset desa dapat dilakukan secara lebih profesional, efektif dan mengedepankan aspek-aspek ekonomis, sehingga pengeluaran biaya-biaya dapat tepat sasaran, tepat guna, tepat penerapan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(adt)

 

Sumber: