Ada Ribuan Formasi di Kementerian Perhubungan, Lulusan SMK Juga Diterima. Ini Syaratnya

Ada Ribuan Formasi di Kementerian Perhubungan,  Lulusan SMK Juga Diterima. Ini Syaratnya

Penerimaan ribuan formasi di Kementrian perhubungan untuk PPPK--

d. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, diwajibkan memiliki pengalaman kerja dalam melaksanakan kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara minimal 6 tahun atau pengalaman kerja di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan masa kerja minimal 12 Tahun.

 

 

e. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, diwajibkan memiliki pengalaman kerja dalam melaksanakan kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara minimal 3 tahun atau pengalaman kerja di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan masa kerja minimal 6 Tahun.

 

f. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Inspektur Angkutan Udara, diwajibkan memiliki Sertifikat Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan Penyelenggaraan Angkutan Udara (PAU) yang dikeluarkan oleh Direktorat Angkutan Udara/ Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Angkutan Udara.

 

BACA JUGA: Ada 572.496 Formasi Dibuka PAN-RB Mulai 2023 Ini, Simak Formasinya!

g. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, diwajibkan memiliki pengalaman kerja dalam melaksanakan kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Bidang Pengoperasian Pesawat Udara minimal 3 tahun atau pengalaman kerja di Bidang Pengoperasian Pesawat Udara dengan masa kerja minimal 6 Tahun.

 

 

h. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Asisten Ahli - Dosen, diharuskan memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi.

 

i. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Lektor - Dosen, diwajibkan memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dijurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 1) dan memiliki pengalaman mengajar minimal 3 (tiga) tahun di Perguruan Tinggi.

 

Sumber: