Honorer Lulus PPPK Tahap I Bisa Dapat THR, Asalkan!
![Honorer Lulus PPPK Tahap I Bisa Dapat THR, Asalkan!](https://radarseluma.disway.id/upload/8384fb63ba676565431ea3ef3061ad9c.jpg)
Ilustrasi THR--
NASIONAL - Honorer yang Lulus PPPK Tahap I akan menerima gaji 13, kalau SK dibagikan terbit per 1 Maret 2024?
Tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 akan segera menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) atau NI PPPK dan Surat Keterangan (SK) mulai 1 Maret 2025.
Kalau SK terbit pada 1 Maret, kemungkinan tenaga honorer yang diangkat PPPK Tahap 1 akan bisa dapat gaji 13, sementara untuk THR paling tidak harus menerima NIP dan minimal satu bulan kerja.
BACA JUGA:Kebijakan Pengecer Dilarang Jual Gas 3 Kg, Dikatakan Dasco Bukan Perintah Prabowo!
Biasanya THR akan diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika mengaku pada Kalender 2025, THR akan diberikan sekitar akhir bulan Maret 2025 atau awal April 2025.
Jika SK PPPK Tahap 1 diterbitkan per 1 Maret 2025, maka tenaga honorer bisa memiliki kemungkinan untuk mendapatkan THR di tahun ini, tetapi sebelumnya harus sudah menerima NIP dan minimal sudah bekerja selama sebulan.
Sementara untuk gaji 13 biasanya akan diberikan di pertengahan tahun, atau sekitar bulan Juni-Juli 2025 ini.
Sumber: