Ada Ribuan Formasi di Kementerian Perhubungan, Lulusan SMK Juga Diterima. Ini Syaratnya

Ada Ribuan Formasi di Kementerian Perhubungan,  Lulusan SMK Juga Diterima. Ini Syaratnya

Penerimaan ribuan formasi di Kementrian perhubungan untuk PPPK--

 

e. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Pengawas Keselamatan Pelayaran jika memiliki Sertifikat International Safety Management Code (ISM CODE) atau Sertifikat Ship Security Officer (SSO) yang diterbikan oleh Kementerian Perhubungan.

 

f. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Teknisi Penerbangan, jika memiliki Sertifikat Kompetensi Teknis/ Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dengan rincian yaitu:

 

1) Memiliki salah satu sertifikat antara lain Sertifikat Personel Teknik Bandar Udara/ Sertifikat Personel Elektronika Bandar Udara/ Sertifikat Personel Listrik Bandar Udara/ Sertifikat Personel Mekanikal Bandar Udara;

 

 

2) Dan mendapatkan penambahan kembali jika memiliki salah satu sertifikat antara lain Sertifikat Safety Management System Atau Sertifikat Human Factor.

 

g. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Inspektur Navigasi Penerbangan jika memiliki Sertifikat Safety Management System atau Sertifikat Keudaraan yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

 

h. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan jika memiliki Sertifikat Safety Management System atau Sertifikat Keudaraan Tingkat Dasar atau Sertifikat Pelatihan Human Factor yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Jender

 

i. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Inspektur Angkutan Udara, jika memiliki Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat Dalam Negeri yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan atau Lembaga Diklat Luar Negeri (IATA/ICAO), dengan salah satu rincian dibawah ini:

Sumber: