Ada Ribuan Formasi di Kementerian Perhubungan, Lulusan SMK Juga Diterima. Ini Syaratnya
Penerimaan ribuan formasi di Kementrian perhubungan untuk PPPK--
7. Bagi Pelamar yang melamar pada formasi Jabatan Fungsional seperti dibawah ini berlaku ketentuan Penambahan Nilai bagi peserta yang memiliki dan melampirkan sertifikat dibawah ini:
a. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian jika memiliki Sertifikat Kompetensi/ Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan/atau Direktur Jenderal Perkeretaapian, antara lain Sertifikat Perawatan Sarana Perkeretaapian/ Pemeriksa Sarana Perkeretaapian/ Awak Sarana Perkeretaapian/ Pengatur Perjalanan Kereta Api.
b. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian jika memiliki Sertifikat Kompetensi/ Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan/atau Direktur Jenderal Perkeretaapian dan/atau Kementerian Tenaga Kerja antara lain Sertifikat Perawatan Prasarana Perkeretaapian/ Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian/ Pengatur Perjalanan Kereta Api/ Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3/Umum).
c. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Pemula - Pengawas Keselamatan Pelayaran jika memiliki Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, antara lain Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III (ANT III)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V (ANT V)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III (ATT III)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat IV (ATT IV)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat V (ATT V)/ Sertifikat Operator Radio Umum yang masih berlaku.
d. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Pengawas Keselamatan Pelayaran jika memiliki Sertifikat International Safety
Management Code (ISM CODE) atau Sertifikat Ship Security Officer (SSO) yang diterbikan oleh Kementerian Perhubungan.
Sumber: