Ada Ribuan Formasi di Kementerian Perhubungan, Lulusan SMK Juga Diterima. Ini Syaratnya

Ada Ribuan Formasi di Kementerian Perhubungan,  Lulusan SMK Juga Diterima. Ini Syaratnya

Penerimaan ribuan formasi di Kementrian perhubungan untuk PPPK--

 

7. Bagi Pelamar yang melamar pada formasi Jabatan Fungsional seperti dibawah ini berlaku ketentuan Penambahan Nilai bagi peserta yang memiliki dan melampirkan sertifikat dibawah ini:

 

a. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian jika memiliki Sertifikat Kompetensi/ Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan/atau Direktur Jenderal Perkeretaapian, antara lain Sertifikat Perawatan Sarana Perkeretaapian/ Pemeriksa Sarana Perkeretaapian/ Awak Sarana Perkeretaapian/ Pengatur Perjalanan Kereta Api.

 

 

b. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian jika memiliki Sertifikat Kompetensi/ Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan/atau Direktur Jenderal Perkeretaapian dan/atau Kementerian Tenaga Kerja antara lain Sertifikat Perawatan Prasarana Perkeretaapian/ Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian/ Pengatur Perjalanan Kereta Api/ Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3/Umum).

 

c. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Pemula - Pengawas Keselamatan Pelayaran jika memiliki Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, antara lain Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III (ANT III)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V (ANT V)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III (ATT III)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat IV (ATT IV)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat V (ATT V)/ Sertifikat Operator Radio Umum yang masih berlaku.

 

 

d. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Pengawas Keselamatan Pelayaran jika memiliki Sertifikat International Safety

 

Management Code (ISM CODE) atau Sertifikat Ship Security Officer (SSO) yang diterbikan oleh Kementerian Perhubungan.

 

Sumber: