Ada Ribuan Formasi di Kementerian Perhubungan, Lulusan SMK Juga Diterima. Ini Syaratnya
Penerimaan ribuan formasi di Kementrian perhubungan untuk PPPK--
5. Bagi pelamar pada formasi jabatan fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2023, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan Tenaga Kesehatan yaitu Jabatan Ahli Pertama - Apoteker, Terampil - Asisten Apoteker, Terampil - Bidan, Ahli Muda - Dokter Spesialis Radiologi, Ahli Muda - Dokter Sub Spesialis THT-Otologi, Ahli Pertama - Dokter, Ahli Muda - Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Ahli Pertama - Dokter Gigi, Ahli Pertama - Fisioterapis,
BACA JUGA:FDUSD & CELR Listing on INDODAX, Ayo Transaksi
BACA JUGA: Inilah Gambaran Jembatan Shiratal Mustaqim dalam Al-Qur'an dan Hadits
Terampil - Fisioterapis, Terampil - Nutrisionis, Ahli Pertama - Perawat, Terampil - Perawat, Terampil - Perekam Medis, Terampil - Radiografer, Ahli Pertama - Terapis Gigi Dan Mulut, Ahli Muda - Dokter Spesialis Mata, Terampil - Terapis Gigi Dan Mulut, Ahli Muda - Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Terampil - Bidang wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (bukan STR Internship).
b. Bagi pelamar pada jenjang Terampil dan Ahli Pertama wajib memiliki pengalaman masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar dan bagi pelamar jenjang Ahli Muda wajib memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun, jika belum memiliki masa kerja tersebut maka dinyatakan gugur.
c. Masa kerja Pelamar sebagaimana pada diktum b dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
Sumber: