Target PAD Seluma dari Opsen PKB dan BBNKB, Rp8 Miliar

Suparjo Kepala Bapenda Seluma--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Seluma saat ini sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma.
Dengan ini, ada sejumlah point yang berubah terkait dengan Pajak dan Retribusi daerah. Terkhusus untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) Kabupaten Seluma hanya dapat bagi hasil dari Provinsi.
BACA JUGA:Kroscek Limbah Pabrik Dilakukan, DLH Ingin Pastikan Tak Ada Pencemaran Lingkungan
BACA JUGA:Update Harga Terbaru Cabai di Kabupaten Seluma
Setelah ada Perda ini atau mulai 5 Januari Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma mulai menerima opsen dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) setiap hari.
Sehingga dengan hal ini PAD tahun 2025 bakal lebih tinggi. Dengan asumsi dari PKB Rp5 miliar dan BBNKB Rp3 miliar.
Dengan keseluruhan Rp8 miliar per tahun.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Terkait dengan opsen pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyampaikan sudah mulai ditarik pada 5 Januari.
"Untuk Opsen PKB dan BBNKB asumsi kita Rp8 miliar ini yang kita sampaikan ke TAPD pada bulan November 2024 lalu. Kemudian dengan kebijakan ini DBH yang bersumber dari PKB dan BBNKB mengalami penurunan," kata Kepala Bapenda Seluma Suparjoh, kemarin.
Ada 3 jenis pajak daerah yang pertama PKB, kemudian, BBNKB, dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sumber: