Mediasi Gugatan Mantan Bupati Seluma 41 Miliar Ditunda, Administrasi Belum Siap

Mantan Bupati Seluma keluar dari Pengadilan Negeri Tais. --
Pihak penggugat H Murman Effendi, SH MH didampingi Penasehat Hukum, H Jani Hairin, SH. Serta pihak tergugat dalam hal ini Bupati Seluma dihadiri oleh Penasehat Hukum. Dalam sidang permohonan gugatan Nomor register 3/Pdt.G/2023/PN Tas. Upaya mediasi digelar di Pengadilan Negeri Tais dilaksanakan secara tertutup antara pihak penggugat dan tergugat dengan dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.
Pada tahapan proses mediasi akan dilangsungkan selama 30 hari. Dari mediasi pertama yakni pengenalan dan juga maksud tujuan mediasi. Nantinya proses mediasi akan berlanjut ke dalam pembahasan mengenai resume perkara dari masing-masing pihak.
"Ketika dibahas, kalau memang itu disepakati mengenai usulan dari penyelesaian dalam proses mediasi. Maka berlanjut dalam pembuatan konsep perdamaian dan lain sebagainya," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, adapun isi permohonan gugatan yang telah diajukan oleh H Murman Effendi, SH MH yakni. Menerima dan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat dalam perkara ini. Menyatakan bahwa perbuatan Bupati Seluma tidak melaksanakan pelepasan aset Pemda yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur adalah melawan hukum. Menyatakan bahwa berita acara penyerahan tanah nomor: 032/04/B.10/2019 tanggal 5 Januari 2009 pada hari Selasa bertempat di kantor Bupati Seluma, berdasarkan surat keputusan Bupati Seluma nomor 555 tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma adalah sah menurut hukum.
Menyatakan bahwa tanah dengan luas lebih kurang 19 Hektar yang terlihat di Keluarkan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur adalah milik Penggugat (Murman Effendi, SH MH) tanpa syarat serta gangguan dari pihak ketiga.
Menghukum tergugat untuk menyerah tanah seluas 19 Hektar yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur kepada penggugat, tanpa syarat serta gangguan dari pihak manapun. Menghukum tergugat Bupati Seluma untuk membayar kerugian material sebesar Rp 31.360.000.000 dan kerugian Ematrial sebesar Rp 10.000.000.000. Dengan total keseluruhan sebesar Rp 41.360.000.000.
BACA JUGA:Bahas Hibah Pilkada, DPRD RDP dengan KPU dan Bawaslu Seluma
BACA JUGA:Besok Pendaftaraan 743 PPPK di Seluma Dibuka
Sumber: