Mediasi Gugatan Mantan Bupati Seluma 41 Miliar Ditunda, Administrasi Belum Siap

  Mediasi Gugatan Mantan Bupati Seluma 41 Miliar Ditunda, Administrasi Belum Siap

Mantan Bupati Seluma keluar dari Pengadilan Negeri Tais. --

 

 

TALANG SALING, Radar Seluma.Disway.id,  - Sidang lanjutan gugatan Mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH yang menggugat Bupati Seluma, saat ini telah memasuki pada tahap upaya mediasi. Hanya saja, dalam upaya mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Tais, tertunda, lantaran belum siapnya administrasi dari pihak Tergugat dalam hal ini Bupati Seluma.

 

BACA JUGA:Kabar Kemenangan Luffy Atas Kaido, Mengejutkan Pemerintah Dunia!! Beberapa orang Yang Senang...

 

"Mediasi kemarin ditunda 2 Minggu mas. Pada Senin pekan depan, masih dalam tahap mediasi mas," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dikatakan Zaimi, sempat tertundanya upaya mediasi dalam gugatan tersebut. Lantaran pada saat upaya mediasi untuk upaya penyelesaian melalui mediasi. Lantaran dari pihak tergugat dalam hal ini Bupati Seluma melalui Penasehat Hukumnya. Belum siap, lantaran belum mempersiapkan administrasi pada saat akan dilakukan proses mediasi.

 


Humas PN Tais--

"Ada administrasi yang masih akan dipersiapkan oleh pihak tergugat. Sehingga mediasi di tunda," pungkasnya.

 

Diketahui, jika pada saat sidang gugatan  dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH selaku Ketua Majelis Hakim. Dengan didampingi dua anggota Hakim. Yakni, Hakim Anggota 1, Mince Setiawaty Ginting, SH MH dan Hakim Anggota 2, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH.

Sumber: