Mediasi Gugatan Mantan Bupati Seluma 41 Miliar Ditunda, Administrasi Belum Siap

Mantan Bupati Seluma keluar dari Pengadilan Negeri Tais. --
Serta menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi (Lutvoerbaar bij voorradd). Dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.(ctr)
Sumber: