Diharamkan PWNU Jawa Barat, Bagaimana Cara Masuk ke Pondok Pesantren AL-ZAYTUN
Pusat pendidikan Al Zaitun--
BACA JUGA: DMPD BS Tidak Gelar Ulang, Ada Pilkades Seri
Seluruh pembayaran atas pembiayaan di atas dilaksanakan melalui transfer ke rekening yang akan diumumkan kemudian.
3. Ketentuan lain, seluruh kewajiban pembiayaan dalam satu semester harus sudah
diselesaikan sebelum kepulangan santri belajar di masyarakat.
Apabila kewajiban tidak dapat dipenuhi maka diminta atau tidak diminta pihak Yayasan akan mengundang dan atau memanggil (silaturahmi) wali
santri yang bersangkutan.(**)
Sumber: