Diframing Arogan, Pemuda Batak Bersatu Tempuh Jalur Hukum
Pengurus DPD PBB Bengkulu--
Dalam kesempatan itu juga hadir Koordinator Ahli Waris Yanto Marbun dan bagian Advokasi Hukum Ahli Waris Liana Pasaribu dan Sigiro.
Marbun juga mengatakan penolakan ini bukan soal uang. Tulang-belulang keluarga, dalam adat Batak, sangatlah berharga sehingga tidak bisa dipindahkan begitu saja.
Yanto mengatakan, ahli waris pernah beraudiensi dengan DPRD Kota Bengkulu untuk menyampaikan aspirasi dan menjelaskan alasan penolakan relokasi makam. Justru dengan pihak Walikota langsung yang belum sama sekali. Dan ahli waris siap melakukan pertemuan,’’jelasnya.
Ahli waris lain, Liani Haryani Pasaribu mengatakan tanah pemakaman di TPU Taman Bahagia secara hukum telah mendapatkan kepastian hukum melalui SK Walikota Bengkulu Nomor 216 Tahun 2017. Berdasarkan SK inilah, para warga Kristen di Kota Bengkulu memakamkan keluarganya di TPU ini.
Sumber: