PB IDI Meminta Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) DIHENTIKAN dan atau TIDAK DITERUSKAN

 PB IDI Meminta Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) DIHENTIKAN dan atau TIDAK DITERUSKAN

--

 

 

 

radarseluma.dsiway.id. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mencermati situasi dan kondisi terkini terkait RUU Kesehatan (Omnibus Law) memandang perlu untuk dapat menyampaikan bahwa : 

 

 

 

PB IDI telah melakukan upaya proaktif yang konsisten sejak munculnya Draft RUU Kesehatan (Omnibus Law) tahun 2022 yang tidak jelas asal muasalnya meski sudah tersusun sangat rapi dan sistematis hingga diterbitkannya secara resmi Draft RUU Kesehatan (Omnibus Law) sebagai inisiatif DPR pada 14 Pebruari 2023. 

 

BACA JUGA: Bengkulu Selatan Lakukan Pembinaan Posyadu Setiap Desa/Kelurahan

 

 

PB IDI mencermati segala isu, fitnah dan framing negatifyang ditujukan kepada IDI, Profesi Dokter dan Profesi Tenaga Kesehatan Indonesia yang masih belum urgensi karena masih banyak permasalahan kesehatan yang belum tertangani oleh pemerintah.

 

Sumber: