PB IDI Meminta Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) DIHENTIKAN dan atau TIDAK DITERUSKAN

 PB IDI Meminta Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) DIHENTIKAN dan atau TIDAK DITERUSKAN

--

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah satu-satunya organisasi profesi dokter yang telah berperan strategis sejak awal Indonesia merdeka hingga saat ini dalam peningkatan derajat kesehatan bangsa terlebih dalam penanganan pandemi CoVID-19 dimana sangat banyak dokter dan tenaga Kesehatan Indonesia wafat dalam upaya tersebut. 

 

PB IDI telah melakukan kajian secara seksama, mendalam dan komprehensif terhadap naskah RUU Kesehatan (Omnibus Law).

 

 

Disampaikan oleh DR dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT - Ketua Umum Pengurus Ikatan Dokter Indonesia bahwa PB IDI sebagai satu-satunya Organisasi Profesi Dokter Indonesia yang terdiri dari 34 Wilayah, 458 Cabang, 41 Perhimpunan dan 55 Keseminatan menyatakan Nota Protes dan memohon agar pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) DIHENTIKAN dan atau TIDAK DITERUSKAN, apalagi sampai kepada Pengesahan dalam rapat Pembahasan di Tingkat (TK)-II. 

 

BACA JUGA:Jangan Remehkan Penyakit TBC, Cek Kesehatan dan Segera Berobat

 

 

Dua sektor yang harus selalu berada ditangan orang berbangsa Indonesia di negeri sendiri adalah kesehatan dan pendidikan. Kesehatan merupakan pengejawantahan dari kesejahteran umum sedang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Keduanya sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

 

 

 

Presiden pertama RI, Ir Soekarno pernah menyatakan bahwa Masyarakat yang hendak kita tuju adalah masyarakat sosialis ala Indonesia yang ‘Berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’. 

Sumber: