Masih Umur 5 Tahun, Tapi Sudah Digitui Sang Paman
Pelaku ditahan pihak kepolisian--
"Tersangka dan korban ini masih ada hubungan kerabat, karena tersangka dan ayak korban ini masih sepupu," sampai Humas.
Berdasarkan laporan yang diterima, LP/B/15/III/2023/SPKT/Res Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 21 Maret 2023. Kronologi kejadian aksi pencabulan tersebut telah terjadi pada Senin (20/3) siang, sekira pukul 12.00 Wib. Bermula pada saat korban bermain ke rumah pelaku yang saat ini telah ditetapkan status tersangka. Dengan maksud untuk bermain dengan anak bungsu dari tersangka yang masih berumur 4 bulan.
Saat itu juga disusul oleh ibu korban yang saat itu sedang duduk bersama dengan istri tersangka di depan rumah tersangka. Saat itu korban pun masuk kedalam rumah tersangka dan bertemu dengan tersangka yang saat itu sedang berada di dapur, sedang memasak air untuk membuat kopi. Pada saat itulah tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan.
"Korban saat itu tak berani untuk melawan dan ketakutan," ujarnya.
Lantaran ketakutan, tersangka saat itu langsung menurunkan celana dan celana dalam anak korban sebatas lutut. Sedangkan tersangka menurunkan celananya sebatas paha. Kemudian tersangka melakukan tindak tak senonoh.
BACA JUGA: Mantan Kapolres Bukit Tinggi Ini, Dituntut 20 Tahun Penjara, Denda 2 Miliar
Setelah melakukan aksi pencabulan, tersangka menyuruh korban untuk pulang dan berpesan kepada korban apabila ditanya oleh orang tuanya agar disampaikan celananya basah karena terkena minyak goreng (minyak manis). Korban pun saat itu langsung keluar rumah sambil menangis dan bertemu ibunya di depan rumah tersangka saat sedang ngobrol dengan istrinya tersangka. Korban pun meminta kepada ibunya untuk ganti celana karena basah terkena minyak manis.
Sumber: