Mantan Kapolres Bukit Tinggi Ini, Dituntut 20 Tahun Penjara, Denda 2 Miliar

 Mantan Kapolres Bukit Tinggi Ini, Dituntut 20 Tahun Penjara, Denda 2 Miliar

Mantan kapolres Bukit Tinggi dituntut 20 tahun dan denda 2 miliar--

 

 

 

radarselumaonline.com -- Matan kapolres Bukit Tinggi Sumatera Barat  AKBP Dody Prawiranegara, menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penutut Umum (JPU).

 

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Dody terbukti bersalah membantu Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat dalam sindikat peredaran narkoba sabu hasil mengungkapkan bandar narkoba.

 

BACA JUGA: Kabar Baik, Status Cagar Alam di Seluma Jadi TWA

 

Serta menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dipotong masa tahanan.  Selain itu, Dody dihukum dengan denda Rp. 2 miliar.

 

Tuntutan ini disampaikan JPU di sidang dengan agenda tuntutan tersebut  di Pengadilan Negeri Jakarta  Barat Senin 27 Maret 2023.

 

 

Sumber: