Mantan Kapolres Bukit Tinggi Ini, Dituntut 20 Tahun Penjara, Denda 2 Miliar
Mantan kapolres Bukit Tinggi dituntut 20 tahun dan denda 2 miliar--
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, Subsider eenam bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," baca jaksa dengan tegas.
Dalam kasus ini Dodi dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(**)
Sumber: